ETIKA MENULIS DI INTERNET
Etika
menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi dan ketika seseorang menulis
di dalam blog ada beberapa aturan atau sopan santun dalam menulis di dunia
maya. Aturan–aturan tersebut harus dapat dipahami oleh setiap individu atau pembaca.
Tetapi, masih banyak kita temukan mereka yang menulis tanpa menggunakan aturan
atau sopan santun yang semestinya. Mereka mengabaikannya dan tidak mau ambil
pusing dalam mempublikasikan sesuatu, seperti gambar, video, atau mengirimkan
pesan melalui email, tanpa memerhatikan kode etik yang semestinya berlaku.
Padahal, semua
orang dapat membaca artikel tersebut. Tentu saja, jika ada artikel yang berisi
pesan yang bersifat negatif, dan berdampak merugikan bagi banyak orang, maka
secara tidak langsung, pesan tersebut akan mengarahkan para pembaca pada
sesuatu yang tidak baik juga. Seperti yang kita ketahui, pola pikir setiap
manusia memang berbeda–beda, mengenai batasan-batasan baik ataupun yang buruk
terhadap suatu artikel. Tidak ada salahnya, jika ada pembatasan secara umum
mengenai etika berbahasa yang dapat digunakan dalam penulisan artikel, dengan
tujuan agar dapat dipahami oleh banyak orang.
Dalam
menulis di internet ada beberapa hal yang penting dalam penulisan, selain
tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu diperhatikan karena jika kita
salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang
penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila
terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat. Di Indonesia aturan atau kaidah
hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang
ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi
tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan
2.
Pasal
27
Ayat
(1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat
(2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat
(3) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
Ayat
(4) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat
(1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat
(2) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA). Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI
Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal
45
Ayat
(1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Ayat
(2) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sejumlah
aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati
dalam menulis di blog mereka. sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger
saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'.
Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika
selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’
oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan
ranah etika di samping ranah agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun
sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam
arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang blogger.
Pada
penulisan ini, penulis akan memberikan penjelasan mengenai etika menulis di
internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah
penjelasannya :
1. Untuk mempermudah
penulis Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di
internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat
mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung.
Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
2. Menggunakan kata–kata sopan/bijak.
Pergunakanlah kata–kata sopan/bijak
dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang
tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum
3. Tidak melanggar Hukum Hak Cipta atau Bukan hasil
dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat
tulisan/posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena kita
bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah
hukum.
4. Menggunakan kalimat yang mudah dipahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi
kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita
gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena
dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi
untuk orang banyak.
5.Tulisan tersebut dapat dibuktikan
keasliannya/kejujurannya (berupa fakta).
Keaslian/kejujuran dalam suatu
tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan
palsu atau hanya mengada–ada.
6. Bermanfaat bagi yang membaca.
Tulisan yang kita muat di internet
sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita
tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
Bicara soal Etika, nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku. Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’.
Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN.
Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara
melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya
memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur
tertentu.
2. Etika Normatif
2. Etika Normatif
Mendasarkan
pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat
secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum
dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis
logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti :
Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam.
Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi, karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.
Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.
Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.
Jika teori etika di atas dikaitkan dengan kehidupan nyata dalam masyarakat, tentunya akan menyangkut beberapa hal seperti :
Perkembangan hidup masyarakat yang dihadapkan pada banyak pandangan moral yang bermacam-macam.
Modernisasi yang melanda segala bidang kehidupan masyarakat yang berakibat pada perubahan cara pikir. Kemampuan menghadapi ideologi-ideologi asing yang mempengaruhi, karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.
Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.
Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali
kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin
menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan
melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair
Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan
sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di
mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2. Meminta Izin
2. Meminta Izin
Meski
mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use'
sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya
akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari
pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri
pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa
ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan
karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis
dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar
hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa
pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang
melanggar hak orang lain.
Sumber :
https://irwanzulkifli.wordpress.com/2015/10/11/etika-menulis-di-internet/
http://khrifn.weebly.com/etika-menulis-blog.html
Komentar
Posting Komentar