I. Wawasan Kebangsaan Indonesia
a.) Pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia
a.) Pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia
Kata wawasan berasal
dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya memandang atau melihat, jadi kata
wawasan dapat diartikan cara melihat atau cara pandang. Sehingga Wawasan
Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya
sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Selain pengertian
Wawasan Kebangsaan Indonesia diatas. Prof.
Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan indonesia
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya,
mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan kebangsaan
dapat juga diartikan sebagai cara memandang / sudut pandang yang mengandung
kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri
sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai
falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal
(Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan Kebangsaan
Indonesia juga dikenal sebagai sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif.
Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa
Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah
sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu.
Wawasan Kebangsaan Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan
perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.
b.) Makna
Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan
bagi bangsa Indonesia memiliki berbagai makna, salah satunya adalah:
1. Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada
seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa di atas kepentingan individu atau golongan.
2. Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat
pada patriotisme yang licik
3. Wawasan kebangsaan mengembangkan
persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika
dipertahankan.
4. NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta
sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
5. Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi
oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan
menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia.
Nilai Wawasan
Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki 6 dimensi
yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu sebagai berikut:
1. Penghargaan terhadap harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta atas tanah air dan bangsa.
3. Demokrasi atau kedaulatan rakyat.
4. Tekad bersama untuk berkehidupan
kebangsaan yang bebas, merdeka, dan besatu.
5. Masyarakat adil-makmur.
6. Kesetiakawanan sosial.
d.) Mengapa
Wawasan Kebangsaan Harus Ada ?
Wawasan Kebangsaan
merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu
kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan
tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang mempersatukan
bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional
yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Kebangsaan
sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran
politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara
konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional
yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan
geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang
bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya
dan pertahanan keamanan.
Landasan Wawasan
Kebangsaan
· Konstitusional ==> UUD 1945
· Idiil ==> Pancasila
Terdapat 3 Unsur Dasar
Wawasan Kebangsaan, Yaitu:
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)
Berikut penjelasan
dari ke 3 Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan diatas.
Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah beragam kegiatan kenegaraan dalam bentuk supra struktur politik dan wadah
dalam kehidupan bermasyarakat pada berbagai kelembagaan dalam bentuk infra
struktur politik.
Isi
(Content)
Isi (Content)
merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional.
Tata
laku (Conduct)
Hasil interaksi antara
wadah dan isi wawasan kebangsaan akan berwujud tata laku, yang terdiri dari :
· Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam
perbuatan, tindakan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
· Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku
tersebut mencerminkan identitas kepribadian / jati diri bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menyebabkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
segala aspek kehidupan nasional.
e.) Asas
Wawasan Kebangsaan
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, dipelihara, ditaati dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya unsur / komponen
pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas Wawasan Kebangsaan terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Solidaritas
3. Keadilan
4. Kerjasama
5. Kejujuran
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
f.) Hakekat
Wawasan Kebangsaan
Hakekat Wawasan
Kebangsaan Adalah keutuhan nasional / nusantara, dalam pengertian cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional.
Berarti setiap warga negara dan aparatur
negara wajib berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh
lembaga negara.
g.) Hubungan
Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan
kehidupan nasional agar senantiasa mengarah pada pencapaian tujuan nasional
diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan
kebangsaan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan
nasional.
Wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan wawasan nusantara yang tidak lain adalah pedoman
bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan
nasional adalah kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa wawasan kebangsaan dan Ketahanan Nasional merupakan dua konsepsi dasar
yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
II. Bangsa Indonesia
a.) Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua
manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu
doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika
dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Dengan demikian bangsa tidak harus berasal dari satu etnis yang sama. Misalnya, bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai suku dan bahasa memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu Karena pengalaman dijajah bangsa barat.
Menurut Hans Khon
Bangsa adalah manusia yang memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita akan masa depan yang sama, dan merasa memiliki perasaan senasib.
Menurut Otto Bauer (1882 – 1939)
Bangsa adalah suatu kesatuan perangaian yang muncul Karena adanya persamaan karakter. Kesamaan karakter tumbuh Karena adanya persamaan senasib.
Menurut Mohammad Yamin
Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu Karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan).
Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian ” Bangsa Indonesia ” dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf “Bangsa Kebudayaan” (cultuur Nation). Sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia ” yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Bangsa Negara” (staats Nation).
b.) Terbentuknya Negara
Dengan demikian bangsa tidak harus berasal dari satu etnis yang sama. Misalnya, bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai suku dan bahasa memiliki hasrat atau keinginan untuk bersatu Karena pengalaman dijajah bangsa barat.
Menurut Hans Khon
Bangsa adalah manusia yang memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita akan masa depan yang sama, dan merasa memiliki perasaan senasib.
Menurut Otto Bauer (1882 – 1939)
Bangsa adalah suatu kesatuan perangaian yang muncul Karena adanya persamaan karakter. Kesamaan karakter tumbuh Karena adanya persamaan senasib.
Menurut Mohammad Yamin
Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu Karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan).
Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian ” Bangsa Indonesia ” dalam ikrar sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf “Bangsa Kebudayaan” (cultuur Nation). Sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia ” yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Bangsa Negara” (staats Nation).
b.) Terbentuknya Negara
Negara berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang berarti kota. Dalam bahasa suku-suku di Indonesia, “Negara” berarti daerah atau “wilayah” atau “tempat tinggal seorang pangeran ” atau “kota”. Dalam bahasa Modern Negara atau Negeri sama artinya dengan bahasa asing the state (Inggris), de staat (Belanda). I’etat(Prancis).istilah-istilah tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaanyang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Para
ahli ilmu kenegaraan memberikan arti Negara secara berbeda-beda sebagai
berikut:
George Jellinek. Bagi jellinek, Negara merupakan alat/pelaku (agency) atau kekuasaan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Demikialah Negara mengatur pajak penghasilan, menyelenggarakan pembangunan, mengatur dan mengelola sumber daya alam, mengatur dan mengelola pendidikan nasional, dan sebagainya.
George Jellinek. Bagi jellinek, Negara merupakan alat/pelaku (agency) atau kekuasaan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Demikialah Negara mengatur pajak penghasilan, menyelenggarakan pembangunan, mengatur dan mengelola sumber daya alam, mengatur dan mengelola pendidikan nasional, dan sebagainya.
Bellefroid.
Bagi dia, Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang
diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
Mr.Soenarko
. Bagi Soenarko, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga
criteria, yaitu adanya daerah, warga Negara dan kekuasaan tertentu.
R.Djokosoetono.
Bagi Djokosoetono, Negara adalah salah satu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat diartikan bahwa Negara merupakan kesatuan masyarakat yang diatur oleh lembaga kekuasaan dan melampui kelompok-kelompok social lain. Negara memiliki kekuasaan dan kewenangan yang melebihi kewenangan kelompokkelompok social lain. Negara juga memiliki kekuasaan untuk meminta ketaatan dari warga negara.
Sebuah Negara hanya bisa disebut sebagai Negara jika memuat unsure-unsur tertentu yang disepakati secara Universal. Menurut rumusan konversi Montevideo (1933)
Unsur-unsur tebentuk Negara adalah Rakya (penghuni), Wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan untuk berhubungan dengan Negara-negara lain dan mengakui deklaratif.
Menurut ahli kenegaraan seperti Prof. dr. L.J.Toppenheimer dan Hersch Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Rakyat yang bersatu.
2. Daerah atau wilayah.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
4. Pengakuan dari Negara lain.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat diartikan bahwa Negara merupakan kesatuan masyarakat yang diatur oleh lembaga kekuasaan dan melampui kelompok-kelompok social lain. Negara memiliki kekuasaan dan kewenangan yang melebihi kewenangan kelompokkelompok social lain. Negara juga memiliki kekuasaan untuk meminta ketaatan dari warga negara.
Sebuah Negara hanya bisa disebut sebagai Negara jika memuat unsure-unsur tertentu yang disepakati secara Universal. Menurut rumusan konversi Montevideo (1933)
Unsur-unsur tebentuk Negara adalah Rakya (penghuni), Wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan untuk berhubungan dengan Negara-negara lain dan mengakui deklaratif.
Menurut ahli kenegaraan seperti Prof. dr. L.J.Toppenheimer dan Hersch Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Rakyat yang bersatu.
2. Daerah atau wilayah.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
4. Pengakuan dari Negara lain.
III. Pengertian
Negara, Unsur, Sifat, Fungsi dan Tujuan
a.) Pengertian Negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan
tertinggi yang memilikikewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak danmemiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.

Beberapa ahli memiliki pendapat
masing-masing mengenai pengertian negara. Berikut beberapa pendapat para ahli
mengenai pengertian negara:
a. John Locke, negara
ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
b. Max Weber, negara
ialah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam wilayah tertentu.
c. Mac Iver, sebuah negara
harus memiliki tiga unsur pokok, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d. Roger F. Soleau,
negara ialah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
e. Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan
pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi, Negara ialah sekumpulanmanusia yang
menempati wilayah tertentu serta diorganisasi
oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan
(keluar dan ke dalam)
b.)
Unsur-Unsur Negara
Agar dapat dikatakan negara, suatu organisasi, lembaga atau pun
badan tertentu harus memenuhi beberapa unsur. Berikut ialah unsur-unsur suatu
negara:
a.
Penduduk
Penduduk ialah sekumpulan orang yang mendiami dan menetap pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama. Negara harus memiliki penduduk yang telah sepakat untuk bersatu dan menjadi bagian dari negara tersebut.
Penduduk ialah sekumpulan orang yang mendiami dan menetap pada suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama. Negara harus memiliki penduduk yang telah sepakat untuk bersatu dan menjadi bagian dari negara tersebut.
b.
Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang telah dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara. Wilayah terbagi menjadi 3 bagian yakni darat, udara dan laut.
Wilayah merupakan suatu daerah yang telah dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam sebuah kedaulatan. Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara. Wilayah terbagi menjadi 3 bagian yakni darat, udara dan laut.
c.
Pemerintah
Pemerintah merupakan pemegang kekuasaan sekaligus penjalan roda pemerintahan suatu negara.
Pemerintah merupakan pemegang kekuasaan sekaligus penjalan roda pemerintahan suatu negara.
d.
Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mengatur seluruh tata cara penyelenggaraan negara.
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mengatur seluruh tata cara penyelenggaraan negara.
c.) Fungsi Negara
a.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara memiliki kewajiban dalam melindungi segala unsur kedaulatannya dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negara tersebut.
Negara memiliki kewajiban dalam melindungi segala unsur kedaulatannya dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negara tersebut.
b.
Fungsi Keadilan
Negara memiliki kewajiban dalam memelihara keadilan bagi warga negaranya.
Negara memiliki kewajiban dalam memelihara keadilan bagi warga negaranya.
c.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara
memiliki wewenang dalam membuat peraturan perundang-undangan yang berfungsi
mengatur dan menjamin keadilan masyarakat.
d.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya.
d.)
Sifat Negara
a.
Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat yang memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.
Negara memiliki sifat yang memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.
b.
Sifat Monopoli
Negara memiliki kekuasaan memonopoli dan menguasai sumber daya-sumber daya penting dalam hal guna kepentingan bersama.
Negara memiliki kekuasaan memonopoli dan menguasai sumber daya-sumber daya penting dalam hal guna kepentingan bersama.
c.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
e.) Tujuan Negara
Tujuan negara yang telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat ialah sebagai berikut:
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
IV. Teori Lahirnya Negara
Bagaimana
awalnya sebuah negara bisa didirikan? Tentu jawabannya berbeda-beda. Banyak
teori dari para ahli tentang pembentukan negara. Kelas Merdeka akan membahas 5
teori pembentukan negara yang kamu perlu tahu.
1. Teori Ketuhanan
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
2. Teori Kekuasaan
Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
3. Teori Perjanjian
Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
4. Teori Hukum Alam
Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
5. Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
5. Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a. Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
b. Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan
kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
Warga Negara Indonesia
Undang-undang Kewarganegaraan
di Indonesia
UU
No. 3 Tahun 1946
UU
No. 6 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hubungan Negara dengan Warga
Negara atau Sebaliknya
Hubungan Negara dengan Warga Negara
Tujuan
Negara Indonesia
Warga
Negara
Negara
KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Konsep Demokrasi
Warga Negara Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah
sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di
atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan
tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk
anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
Undang-undang Kewarganegaraan
di Indonesia
Undang-Undang (UU) atau
Perundang-undangan merupakan sebuah peraturan Perundang-undangan yang
dibuat dan dikaji oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang kemudian disetujui oleh Presiden.
Undang-undang memegang peranan penting sebagai pedoman wajib yang menikat
diberbagai segi kehidupan masyarakat dalah hal politik, ekonomi, budaya maupun
hak serta kewajiban sebagai bagian sebuah negara. Dilam undang-undang berisi
sekumpulan prinsip-prinsip dan tata cara dalam pengaturan kekuasaan pemerintah,
hak dan kewajiban rakyat maupun sebaliknya. (Baca juga: Hubungan Dasar
Negara dengan Konstitusi Negara).
Undang-undang merupakan sarana pemerintah dalam mengatur dan menata setiap hal
yang berada dalam wilayah hukum negara. Ini bertujuan untuk melindungi segala
sumber daya yang berada di dalam suatu negara meliputi sumber daya manusia
maupun sumber daya alam didalamnya. Selain itu juga bermanfaat sebagai pedoman
unuk seseorang dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar
tidak melanggar hak dari seseorang lainnya. (Baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM beserta Contohnya).
Kewarganegaraan adalah keikutsertaan seseorang menjadi suatu
anggota dalam sebuah lingkup pengaruh kesatuan politik tertentu dalam hal ini
sebuah negara, yang memberikan seseorang tersebut satu hak untuk ikutserta
didalam kegiatan politik di negara tersebut. Seseorang tersebut kemudian
disebut sebagai warga negara. (Baca juga: Hubungan
Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya)
Undang-Undang
Kewarganegaraan
Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan
mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan.
Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya
UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang
masih berlaku hingga sekarang. Baca juga: Fungsi GBHN dalam Pembangunan Nasional
UU
No. 3 Tahun 1946
UU no. 3 tahun 1946 mulai diundangkan pada 10 april 1946, yang
didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan
di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan
seseorang, sebagai berikut uraianya:
1.
Orang Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia
2.
Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi
turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat kedudukan,dan
berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang
dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan berkediaman yang paling
akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara
Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin;
3.
Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara
naturalisasi
4.
Anak yang sah, disahkan, atau di akui dengan cara yang sah oleh
bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
5.
Anak yang lahir dalam jangka waktu tiga ratus hari setelah
bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia;
6.
Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah,yang
pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
7.
Anak yang diangkat secara sah oleh warga Negara Indonesia;
8.
Anak yang lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh
bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah;
9.
Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak diketahui
siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.
Didalam pasal tersebut menyebutkan beberapa hal yang membuat
seseorang mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, yakni :
1.
Penduduk pribumi;
2.
Penduduk bukan pribumi maupun keturunan pribumi yang telah
tinggal di Indonesia setidaknya lebih dari 5 tahun dan juga tidak menolak
menjadi warga negara Indonsia; Baca juga: 5 Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat
3.
Dengan cara naturalisasi;
4.
Penduduk atau warga asing yang mengajukan dirinya untuk
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
UU
No. 6 Tahun 1947
Di dalam UU No.6 Tahun 1947 kemudian ditambah beberapa ketentuan
mengenai warga negra, yakni badan hukum yang didirikan menurut hukum yang
berlaku dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara
Indonesia. Didalam UU tersebut menyatakan secara tegas bahwa warga negara
Indonesia tersebut seperti tercantum pada pasal 1, yang juga memiliki status
kewarganegaraan lain dapat mengajukan repudiasi atau melepaskan statusnya
sebagai warga negara Indonesia dn menyatakan keberatannya. Baca juga: Peran
konstitusi dalam negara demokrasi
UU tersebut ternyata mengalami perubahan lagi dengan
dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 Tahun 1948, kedua UU tersebut
dikeluarkan dengan tujuan memberikan kesemptan pada warga negara yang ingin
menggunakan hak repudiasi sampai 17 agustus 1948. Dan mulai 17 agustus
1948, warga negara Indonesia terdiri dari warga pribumi dan warga asing. Sebab
setiap warga asing yang ingin memiliki status warga negara Indonesia harus
melalui tahapan pewarganegraan, berdasar pada pasal 5 UU No.3 tahun 1946
(Koemiatmanto Soetoprawiro, 1996:28).
Piagam
Persetujuan Pembagian Warga Negara
Pada 27 desember 1949 Indonesia berubah statusnya menjadi bagian
dari Republik Indonesia Serikat (RIS), dan kemudin memberlakukan KRIS
menggantukan Pancasila yang berdampak terhadap UU kewrganegaraan yang
sebelumnya berlaku. UU yang mengtur kewarganegaraan kemudian di atur dalam
pasal 194 KRIS. Didalamnya menerangkan bahwa seseorang yang menjadi warga
negaraRIS adalah yang diakui oleh kerajaan belanda dan merujuk pada Piagam
Persetujuan Pembagian Warga Negra(PPPWN).
Kemudian saat konstitusi RIS 1949 lengser dan digantikan dengan
UUDS 1950, pada 17 agustus 1950. Ditetapkan pasal 144 UUDS 1950 sebagai UU
sementara sampai diberlakukannya UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia
yang baru. UU sementara tersebut menerangkan bahwa warga negara Indonesia yakni
mereka yang memiliki status warga negara Indonesia berdasarkan PPPWN, dan juga
seseorang yang status kewarganegaaannya tidak berdasarkan PPPWN, dan pada 27
Desember 1949 telah menjadi warga negara Indonesia menurut UU No.3 tahun 1946.
Baca juga: Hubungan
Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Menurut UUDS 1950, yang kemudian mendasari lahirnya UU No.62
1958 yang mengaturtentang kewarganegaraan. Pada UU tersebut berisi
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang status kewaganegaraan Indonesia, yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 agustus 1945 telah menjadi warga
negara Indonesia. Didalam UU No.62 th 1958 ini asas kewarganegaraan yang
digunakan ialah asas ius sanguinis.
Hal ini secara nyata tercantum pada pasal 1 yang berisi
ketentuan mengenai siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia. Namun
begitu asas ius soli pun masih digunakan demi menghindari terjadinya kasus Apatriade,
Bipatriade maupun Multipatriade.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006
UU No. 12 tahun 2006 dikeluarkan untuk menggantikan UU
kewarganegaraan sebelumnya karena dinilai dari berbagai sudut pandang sangat
bertentangan dengan persamaan
kedudukan warga negara Indonesia. Didalam UU ini banyak di masukan
kebijakan baru guna menghapuskan diskriminasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Dalam
UU No.12 tahun 2006 terdapat beberapa asas kewarganegaraan yang diberlakukan,
diantaranya sebagai berikut:
1.
Asas ius sanguinis, merupakan
asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan
berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
2.
Asas ius soli, merupakan asas yang cara menentukan
kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan negara tempat kelahiran seseorang
tersebut, ini diberlakukan secara terbatas untuk anak-anak sesuai peraturan
yang ada pada UU No. 12 Tahun 2006.
3.
Asas kewarganegaraan tunggal, merupakan asas yang memberlakukan
bahwa setiap orang hanya memiliki satu status kewarganegaraan.
4.
Asas kewarganegaraan ganda(dwi) terbatas, merupakan asas yang
memberlakukan dwi kewarganegaraan untuk anak-anak berdasarkan ketentuan yang
tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006.berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN
WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban
telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hubungan Negara dengan Warga
Negara atau Sebaliknya
Setiap interaksi selalu menghasilkan
hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap
ketergantungan. Sebuah negara tidak mungkin berkembang, apalagi menjadi negara
maju apabila warga negaranya pasif. Begitu juga warga negara dari sebuah
negara, tidak mungkin dapat hidup sejahtera di negara yang kacau. Baca juga : Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat
tinggal dari sekelompok orang. Namun untuk dapat disebut sebagai negara,
wilayah yang ditinggali penduduk tersebut juga harus mendapatkan pengakuan
kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak
juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan
berbangsa dan bernegara. Baca juga : Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Tepat di hari
Jum’at bulan Ramadhan itu, negara kita resmi berdiri. Namun perjalanannya tidak
berhenti sampai di situ saja. Ada banyak ancaman dan tekanan dari dalam maupun
luar negeri yang menginginkan kehancuran kedaulatan NKRI. Baca juga : Upaya Menjaga
Keutuhan NKRI
Berkat kegigihan dan kerjasama yang kompak antara penyelenggara
negara dengan warga negara, semua rintangan itu berhasil dilewati. Sampai saat
ini, tidak ada lagi peperangan fisik yang harus dihadapi oleh Indonesia. Ada
hubungan yang penting antara negara dengan warga negaranya. Hubungan inilah
yang akan menentukan apakah tujuan negara dapat dicapai atau tidak. Baca juga : Faktor Penyebab
Konflik Sosial
Hubungan Negara dengan Warga Negara
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu,
warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik.
Barulah dapat hak warga negara.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga
negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga
negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara
tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk. Baca juga : Dampak Korupsi
Bagi Negara
Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa
dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela
kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan
tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.
1.
Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara
akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara
bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar,
mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari
produksi dalam negeri.
Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki
keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke
orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah. Baca juga : Fungsi
Kebudayaan bagi Masyarakat
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah
memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi
tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan
kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah
dan menjaga sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia.
Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai
dari baju Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya
dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga
seluruh aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka selalu berusaha
memperkenalkan kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di
manapun ia bertempat.
2.
Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan
negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan
negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan
bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan
negara. Baca juga : Cara Menanamkan
Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat
Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara
secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk
perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat,
menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat
negara bila dimintai bantuan.
3.
Berusaha Mengharumkan Nama
Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga
negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan
selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar
negeri. Baca juga : Penyebab Terciptanya Masyarakat Majemuk dan
Multikultural
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat
memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi
negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan
memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang
mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala
macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara.
Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya
merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi
kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang dilakukan warga
negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang
baik.
Tujuan
Negara Indonesia
Sebelum negara ini benar-benar tegak seutuhnya, para pendahulu
kita telah menentukan akan dibawa kemana arah perjuangan negara Indonesia.
Mereka pun membuat Undang-undang Dasar, lambang negara dan atribut negara yang
lainnya. Tentunya hal tersebut telah dipikir masak-masak dan lolos dari proses
panjang. Baca juga : BPUPKI
Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu,
sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti
dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu
harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama,
yaitu :
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Tujuan tersebut selalu dibacakan kembali pada saat upacara
bendera. Baik itu upacara rutin hari Senin di sekolah maupun upacara peringatan
hari kemerdekaan RI. Baca juga : Peran Generasi
Muda Dalam Mengisi Kemerdekaan
4 tujuan utama penyelenggaraan negara di atas membuat Indonesia
harus berusaha mewujudkannya. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan manusia
sebagai subjek yang aktif. Manusia yang bertempat tinggal di Indonesia otomatis
memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini
diberikan sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas.
Warga
Negara
1.
Hak
Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut :
Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut :
·
Hak hidup aman
·
Hak berpendapat. Baca juga : Tugas dan Fungsi
MPR
·
Hak berkumpul
·
Hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya. Baca juga
: Cara Mencegah
Radikalisme Dan Terorisme
·
Hak mendapatkan pendidikan yang layak. Baca juga : Pentingnya
Pendidikan Karakter
·
Hak meneruskan anak keturunan
·
Hak bertumbuh kembang dengan baik
·
Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum. Baca juga
: Lembaga Penegak
Hukum
Tentunya sebelum dapat menuntut hak dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara, seseorang harus sudah dipastikan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ingatlah, tidak semua penduduk di suatu negara merupakan warga negara tersebut. Baca juga : Pelanggaran Hak Warga Negara
Tentunya sebelum dapat menuntut hak dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara, seseorang harus sudah dipastikan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ingatlah, tidak semua penduduk di suatu negara merupakan warga negara tersebut. Baca juga : Pelanggaran Hak Warga Negara
Secara hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari
bangsa lain yang telah melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Ketetapan tersebut dibuat oleh negara
dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26. Baca juga : Manfaat UUD
Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara
Sampai saat ini, ada beberapa kasus di Indonesia yang
mencerminkan kurang mampunya negara dalam memenuhi hak-hak warga negara. Namun
kita tidak bisa begitu saja menyalahkan lembaga-lembaga negara atas adanya
beberapa orang atau sekelompok orang yang belum mendapatkan hak-haknya. Baca
juga : Hak perlindungan
Anak
Negara Indonesia sangat luas, penduduknya yang ratusan juta jiwa
sudah sangat merepotkan beberapa orang yang ditugaskan menduduki jabatan di
Trias Politica. Daripada menunggu hasil sempurna dari pemerintah, kita sebagai
warga negara seharusnya lebih aktif menjalankan kewajiban sebagai warga negara
agar dapat membantu pemerintah memenuhi hak-hak warga negara yang belum
terpenuhi.
2.
Kewajiban
Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar warga negara dapat turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara. Jangan sampai hanya menjadi beban negara yang pada akhirnya malah melemahkan sendi kehidupan di negara itu sendiri.
Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar warga negara dapat turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara. Jangan sampai hanya menjadi beban negara yang pada akhirnya malah melemahkan sendi kehidupan di negara itu sendiri.
Berikut adalah contoh kewajiban warga negara yang harus dipenuhi
untuk dapat menuntut hak sebagai warga negara :
·
Bela Negara
Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit tersebut. Baca juga : Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit tersebut. Baca juga : Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Selain dengan mengikuti pelatihan bela negara, kita yang belum
berkesempatan mengikuti pelatihan tersebut tidak boleh hanya diam menunggu.
Harus ada keaktifan dari warga negara sebagai ungkapan terima kasih kepada
negara yang telah menghidupi. Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela
negara diantaranya :
·
Belajar dengan giat. Baca juga : Cara
Meningkatkan Semangat Belajar
·
Berusaha tidak ketergantungan dengan produk impor
·
Update berita perkembangan negara dan persaingan global
·
Menjaga keamanan lingkungan rumah
·
Berusaha membantu saudara yang terkena musibah
·
Berusaha menghasilkan karya inovatif yang berguna bagi
masyarakat
·
Patuh dan hormat kepada guru dan orangtua di manapun tempatnya
·
Mengikuti upacara bendera dengan khidmat
Negara
Negara bukanlah makhluk hidup. Ia tidak dapat melakukan apapun
tanpa adanya subjek yang aktif menggerakkan. Para penggeraknya adalah rakyat.
Di antara rakyat yang banyak dan beragam tersebut, ada peran-peran tertentu
yang diserahkan kepada beberapa orang untuk menyelenggarakan negara. Baca juga
: Peran Ibu Negara
Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki
jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mampu menjadi
penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan haknya
dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias Politica :
1.
Eksekutif :
Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan
peraturan-peraturan negara.
2.
Legislatif : DPR,
DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan perundang-undangan
negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
3.
Yudikatif :
KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan
negara dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
3 buah lembaga negara di atas yang akan berusaha memenuhi
hak-hak warga negara secara resmi. Sementara itu, untuk mendapatkan kejelasan
mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dan hak negara saya akan
menjelaskannya lebih lanjut.
1.
Hak
Sebagai tanah air yang didiami secara turun temurun, tanah yang telah memberi kesejahteraan air dan berbagai kebutuhan hidup manusianya maka sudah selayaknyalah warga negara memberikan balasan. Baca juga : Peran Globalisasi di Indonesia
Sebagai tanah air yang didiami secara turun temurun, tanah yang telah memberi kesejahteraan air dan berbagai kebutuhan hidup manusianya maka sudah selayaknyalah warga negara memberikan balasan. Baca juga : Peran Globalisasi di Indonesia
Balasan yang dapat dipersembahkan oleh warga negara yaitu usaha
membela tanah air. Negara berhak mendapatkan pembelaan dari warga negaranya.
Negara juga berhak mendapatkan keharuman nama baik di kancah internasional yang
diusahakan oleh warga negaranya.
2.
Kewajiban
Sebuah negara yang ideal adalah negara yang dapat memenuhi hak-hak warga negaranya. Sederhananya, tugas utama negara kita juga memenuhi hak warga negara. Tentang apakah sudah terlaksana atau belum, itu merupakan persoalan lain.
Sebuah negara yang ideal adalah negara yang dapat memenuhi hak-hak warga negaranya. Sederhananya, tugas utama negara kita juga memenuhi hak warga negara. Tentang apakah sudah terlaksana atau belum, itu merupakan persoalan lain.
Negara harus dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan
kepada penduduk dan warga negara yang berdiam di wilayahnya. Negara juga harus
melakukan pembangunan secara merata di seluruh wilayah bagian negara. Baca juga
: Kekuatan Militer
Indonesia
KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti “rakyat” dan “kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern,
sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar
dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain
itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh
masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan
Mayoritas.
- Hak-hak
minoritas.
- Jaminan Hak
Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang
adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan di
depan hukum.
- Proses hukum
yang wajar.
- Pembatasan
pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme
ekonomi, politik, dan sosial.
- Nilai-nilai
toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam
Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari
bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang
di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari
bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
- Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
- Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif
: Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif
: Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif
: Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu
partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang
kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem
pemerintahan parlementer.
- Sistem
pemerintahan presidensial, dan
- Sistem
pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan
Demokratis
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan
dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik
Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil
dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah
bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang
ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan
dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi
dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
- Situasi NKRI
Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
lama.
- Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
- Pada Periode
Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
- Periode Orde
Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan
gejolak social.Untuk mewujudkan
bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan
bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi
perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk
pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor:
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Wawasan
Nusantara ( Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori Kekuasaan dan Teori
Geopolitika )
1.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
2.
Aspek kewilayahan nusantara
3.
Aspek sosial budaya
4.
Aspek sejarah
1.
Kehidupan politik
2.
Kehidupan ekonomi
3.
Kehidupan sosial
4.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
1). Kekuasaan Paksaan (Coercive Power)
=> Kekuasaan imbalan seringkali dilawankan dengan kekuasaan paksaan, yaitu kekuasaan untuk menghukum. Hukuman adalah segala konsekuensi tindakan yang dirasakan tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya. Pemberian hukuman kepada seseorang dimaksudkan juga untuk memodifikasi perilaku, menghukum perilaku yang tidak baik/merugikan organisasi dengan maksud agar berubah menjadi perilaku yang bermanfaat. Para manajer menggunakan kekuasaan jenis ini agar para pengikutnya patuh pada perintah karena takut pada konsekuensi tidak menyenangkan yang mungkin akan diterimanya. Jenis hukuman dapat berupa pembatalan pemberikan konsekwensi tindakan yang menyenangkan; misalnya pembatalan promosi, pembatalan bonus; maupun pelaksanaan hukuman seperti skors, PHK, potong gaji, teguran di muka umum, dan sebagainya. Meskipun hukuman mungkin mengakibatkan dampak sampingan yang tidak diharapkan, misalnya perasaan dendam, tetapi hukuman adalah bentuk kekuasaan paksaan yang masih digunakan untuk memperoleh kepatuhan atau memperbaiki prestasi yang tidak produktif dalam organisasi.
2). Kekuasaan Imbalan (Insentif Power)
=> kemampuan seseorang untuk memberikan imbalan kepada orang lain (pengikutnya) karena kepatuhan mereka. Kekuasaan imbalan digunakan untuk mendukung kekuasaan legitimasi. Jika seseorang memandang bahwa imbalan, baik imbalan ekstrinsik maupun imbalan intrinsik, yang ditawarkan seseorang atau organisasi yang mungkin sekali akan diterimanya, mereka akan tanggap terhadap perintah. Penggunaan kekuasaan imbalan ini amat erat sekali kaitannya dengan teknik memodifikasi perilaku dengan menggunakan imbalan sebagai faktor pengaruh.
3). Kekuasaan Sah (Legitimate Power)
=> kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain karena posisinya. Seorang yang tingkatannya lebih tinggi memiliki kekuasaan atas pihak yang berkedudukan lebih rendah. Dalam teori, orang yang mempunyai kedudukan sederajat dalam organisasi, misalnya sesama manajer, mempunyai kekuasaan legitimasi yang sederajat pula. Kesuksesan penggunaan kekuasaan legitimasi ini sangat dipengaruhi oleh bakat seseorang mengembangkan seni aplikasi kekuasaan tersebut. Kekuasaan legitimasi sangat serupa dengan wewenang. Selain seni pemegang kekuasaan, para bawahan memainkan peranan penting dalam pelaksanaan penggunaan legitimasi. Jika bawahan memandang penggunaan kekuasaan tersebut sah, artinya sesuai dengan hak-hak yang melekat, mereka akan patuh. Tetapi jika dipandang penggunaan kekuasaan tersebut tldak sah, mereka mungkin sekali akan membangkang. Batas-batas kekuasaan ini akan sangat tergantung pada budaya, kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan.
4). Kekuasaan Pakar (Expert Power)
=> Seseorang mempunyai kekuasaan ahli jika ia memiliki keahlian khusus yang dinilai tinggi. Seseorang yang memiliki keahlian teknis, administratif, atau keahlian yang lain dinilai mempunyai kekuasaan, walaupun kedudukan mereka rendah. Semakin sulit mencari pengganti orang yang bersangkutan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan ini adalah suatu karakteristik pribadi, sedangkan kekuasaan legitimasi, imbalan, dan paksaan sebagian besar ditentukan oleh organisasi, karena posisi yang didudukinya.
Contohnya ; Pasien – pasien dirumah sakit menganggap dokter sebagai pemimpin atau panutan karena dokterlah uang dianggap paling ahli untuk menyembuhkan penyakit
5). Kekuasaan Rujukan (Referent Power)
=> Banyak individu yang menyatukan diri dengan atau dipengaruhi oleh seseorang karena gaya kepribadian atau perilaku orang yang bersangkutan. Karisma orang yang bersangkutan adalah basis kekuasaan panutan. Seseorang yang berkarisma ; misalnya seorang manajer ahli, penyanyi, politikus, olahragawan; dikagumi karena karakteristiknya. Pemimpin karismatik bukan hanya percaya pada keyakinan – keyakinannya sendiri (factor atribusi), melainkan juga merasa bahwa ia mempunyai tujuan-tujuan luhur abadi yang supernatural (lebih jauh dari alam nyata). Para pengikutnya, di sisi lain, tidak hanya percaya dan menghargai sang pemimpin, tetapi juga mengidolakan dan memujanya sebagai manusia atau pahlawan yang berkekuatan gaib atau tokoh spiritual (factor konsekuensi). Jadi, pemimpin kharismatik berfungsi sebagai katalisator dari psikodinamika yang terjadi dalam diri para pengikutnya seperti dalam proses proyeksi, represi, dan regresi yang pada gilirannya semakin dikuatkan dalam proses kebersamaan dalam kelompok. Dalam masa puncaknya, Bung Karno misalnya; diberi gelar paduka yang mulia, Panglima Besar ABRI, Presiden seumur hidup, petani agung, pramuka agung, dan berbagai gelar yang lainnya.
KATEGORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN (1959)
• Kekuasaan Imbalan => target taat agar ia mendapat ganjaran / imbalan yang diyakini dikuasai atau dikendalikan oleh agent.
• Kekuasaan Paksaan => target taat agar ia terhindar dari hukuman yang diyakini dan diatur oleh agent.
• Kekuasaan Sah => target taat karena ia yakin bahwa agent mempunyai hak untuk membuat ketentuan atau peraturan dan bahwa target mempunyai kewajiban untuk taat.
• Kekuasaan Pakar => target taat karena ia yakin atau percaya bahwa agent mempunyai pengetahuan khusus tentang cara yang terbaik untuk melakukan sesuatu.
• Kekuasaan Rujukan => target taat karena ia memuja agent atau mengidentifikasi dirinya dengan agent dan mengharapkan persetujuan agent.
Ajaran Wawasan
Nasional Indonesia
A. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
B. Geopolitik Indonesia
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai ''pemisah" pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut adalah “penghubungn sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai uTanah Airn dan disebut Negara Kepulauan.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
Nusantara ( Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori Kekuasaan dan Teori
Geopolitika )
Wawasan Nusantara
“cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.”
Hakikat Wawasan Nusantara berasal dari :
- Kebenaran
hakiki ( mutlak )
Ialah kebenaran dari Tuhan Pencipta alam semesta, termasuk
manusia .
2.
Manusia di beri kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal
pikiran dan budi nurani, namun tetap terbatas kemanpuannya dalam menggunakan
akal pikiran dan budi nurani tersebut, sehingga antara manusia yang satu dengan
manusia yang lain tidak menpunyai tingkat kemampuan yang sama .
3.
ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan :
Pendapat
,kehidupan, kepercayaan sebagai pedoman hidup dan termasuk cara melihat dan
memahami sesuatu .
4.
Perbedaan-perbedaan tersebut dinamakan keanekaragaman. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Keanekaragaman tersebut memerlukan P E R E K
A T, guna memelihara keutuhan. Dan Suatu bangsa yang telah bernegara,dalam
menyenggarakan kehidupannya tidak lepas dari Pengaruh lingkungan.
Pengaruh tersebut berdasarkan pada Hubungan timbal balik antara
:
1. Filosofi bangsa ,ideologi, aspirasi dan cita-cita
di hadapkan dengan :
2. Kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam, wilayah & pengalaman sejarahnya.
2. Kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam, wilayah & pengalaman sejarahnya.
Oleh karena itu di butuhkan Suatu konsepsi berupa Wawasan
Nasional, untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa .
Kesimpulan Wawasan Nusantara ialah Cara pandang suatu bangsa
yang telah menegara terhadap diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang
serba terhubung ( interasi dan interelasi ) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah – tengah lingkungannya baik nasional regional dan global.
WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
1.
PENGERTIAN WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman
yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah,
yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut.
Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap
perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara
yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas
dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau
kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang
dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan
wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan
kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
LATAR BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
1.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agamamasing- masing.
- Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
3.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang
berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya
4.
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
TUJUAN WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek
kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
“untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban duniayang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
FUNGSI WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Fungsinya adalah sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
-
Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
-
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
-
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga
berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan
garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik
– titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
-
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
IMPLEMENTASI WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
1.
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nasional suatu bangsa, yaitu:
- Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga
hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
- Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
- Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan
minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada
sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
2.
Kehidupan ekonomi
- Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh
sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya
dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
3.
Kehidupan sosial
- Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
- Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut
merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan
tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang
mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
4.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
- Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi
ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan
membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana
dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
TEORI-TEORI
KEKUASAAN
I. PENGERTIAN KEKUASAAN
Kekuasaan adalah perilaku seorang individu ketika ia mengarahkan aktivitas sebuah kelompok menuju suatu tujuan bersama.
II. TEORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN
Adapun sumber kekuasaan menurut French & Raven ada 5 kategori yaitu;
Kekuasaan adalah perilaku seorang individu ketika ia mengarahkan aktivitas sebuah kelompok menuju suatu tujuan bersama.
II. TEORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN
Adapun sumber kekuasaan menurut French & Raven ada 5 kategori yaitu;
1). Kekuasaan Paksaan (Coercive Power)
=> Kekuasaan imbalan seringkali dilawankan dengan kekuasaan paksaan, yaitu kekuasaan untuk menghukum. Hukuman adalah segala konsekuensi tindakan yang dirasakan tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya. Pemberian hukuman kepada seseorang dimaksudkan juga untuk memodifikasi perilaku, menghukum perilaku yang tidak baik/merugikan organisasi dengan maksud agar berubah menjadi perilaku yang bermanfaat. Para manajer menggunakan kekuasaan jenis ini agar para pengikutnya patuh pada perintah karena takut pada konsekuensi tidak menyenangkan yang mungkin akan diterimanya. Jenis hukuman dapat berupa pembatalan pemberikan konsekwensi tindakan yang menyenangkan; misalnya pembatalan promosi, pembatalan bonus; maupun pelaksanaan hukuman seperti skors, PHK, potong gaji, teguran di muka umum, dan sebagainya. Meskipun hukuman mungkin mengakibatkan dampak sampingan yang tidak diharapkan, misalnya perasaan dendam, tetapi hukuman adalah bentuk kekuasaan paksaan yang masih digunakan untuk memperoleh kepatuhan atau memperbaiki prestasi yang tidak produktif dalam organisasi.
2). Kekuasaan Imbalan (Insentif Power)
=> kemampuan seseorang untuk memberikan imbalan kepada orang lain (pengikutnya) karena kepatuhan mereka. Kekuasaan imbalan digunakan untuk mendukung kekuasaan legitimasi. Jika seseorang memandang bahwa imbalan, baik imbalan ekstrinsik maupun imbalan intrinsik, yang ditawarkan seseorang atau organisasi yang mungkin sekali akan diterimanya, mereka akan tanggap terhadap perintah. Penggunaan kekuasaan imbalan ini amat erat sekali kaitannya dengan teknik memodifikasi perilaku dengan menggunakan imbalan sebagai faktor pengaruh.
3). Kekuasaan Sah (Legitimate Power)
=> kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain karena posisinya. Seorang yang tingkatannya lebih tinggi memiliki kekuasaan atas pihak yang berkedudukan lebih rendah. Dalam teori, orang yang mempunyai kedudukan sederajat dalam organisasi, misalnya sesama manajer, mempunyai kekuasaan legitimasi yang sederajat pula. Kesuksesan penggunaan kekuasaan legitimasi ini sangat dipengaruhi oleh bakat seseorang mengembangkan seni aplikasi kekuasaan tersebut. Kekuasaan legitimasi sangat serupa dengan wewenang. Selain seni pemegang kekuasaan, para bawahan memainkan peranan penting dalam pelaksanaan penggunaan legitimasi. Jika bawahan memandang penggunaan kekuasaan tersebut sah, artinya sesuai dengan hak-hak yang melekat, mereka akan patuh. Tetapi jika dipandang penggunaan kekuasaan tersebut tldak sah, mereka mungkin sekali akan membangkang. Batas-batas kekuasaan ini akan sangat tergantung pada budaya, kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan.
4). Kekuasaan Pakar (Expert Power)
=> Seseorang mempunyai kekuasaan ahli jika ia memiliki keahlian khusus yang dinilai tinggi. Seseorang yang memiliki keahlian teknis, administratif, atau keahlian yang lain dinilai mempunyai kekuasaan, walaupun kedudukan mereka rendah. Semakin sulit mencari pengganti orang yang bersangkutan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan ini adalah suatu karakteristik pribadi, sedangkan kekuasaan legitimasi, imbalan, dan paksaan sebagian besar ditentukan oleh organisasi, karena posisi yang didudukinya.
Contohnya ; Pasien – pasien dirumah sakit menganggap dokter sebagai pemimpin atau panutan karena dokterlah uang dianggap paling ahli untuk menyembuhkan penyakit
5). Kekuasaan Rujukan (Referent Power)
=> Banyak individu yang menyatukan diri dengan atau dipengaruhi oleh seseorang karena gaya kepribadian atau perilaku orang yang bersangkutan. Karisma orang yang bersangkutan adalah basis kekuasaan panutan. Seseorang yang berkarisma ; misalnya seorang manajer ahli, penyanyi, politikus, olahragawan; dikagumi karena karakteristiknya. Pemimpin karismatik bukan hanya percaya pada keyakinan – keyakinannya sendiri (factor atribusi), melainkan juga merasa bahwa ia mempunyai tujuan-tujuan luhur abadi yang supernatural (lebih jauh dari alam nyata). Para pengikutnya, di sisi lain, tidak hanya percaya dan menghargai sang pemimpin, tetapi juga mengidolakan dan memujanya sebagai manusia atau pahlawan yang berkekuatan gaib atau tokoh spiritual (factor konsekuensi). Jadi, pemimpin kharismatik berfungsi sebagai katalisator dari psikodinamika yang terjadi dalam diri para pengikutnya seperti dalam proses proyeksi, represi, dan regresi yang pada gilirannya semakin dikuatkan dalam proses kebersamaan dalam kelompok. Dalam masa puncaknya, Bung Karno misalnya; diberi gelar paduka yang mulia, Panglima Besar ABRI, Presiden seumur hidup, petani agung, pramuka agung, dan berbagai gelar yang lainnya.
KATEGORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN (1959)
• Kekuasaan Imbalan => target taat agar ia mendapat ganjaran / imbalan yang diyakini dikuasai atau dikendalikan oleh agent.
• Kekuasaan Paksaan => target taat agar ia terhindar dari hukuman yang diyakini dan diatur oleh agent.
• Kekuasaan Sah => target taat karena ia yakin bahwa agent mempunyai hak untuk membuat ketentuan atau peraturan dan bahwa target mempunyai kewajiban untuk taat.
• Kekuasaan Pakar => target taat karena ia yakin atau percaya bahwa agent mempunyai pengetahuan khusus tentang cara yang terbaik untuk melakukan sesuatu.
• Kekuasaan Rujukan => target taat karena ia memuja agent atau mengidentifikasi dirinya dengan agent dan mengharapkan persetujuan agent.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara harfiah
adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik
artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan / ditentukan
oleh kondisi / konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan
karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan). Beberapa teori
Geopolitik menurut Para ahli
1. FrederickRatzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
2. Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme :
1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4. Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan
wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang
siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat
menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
5. Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer
Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6. W. Michel dan John
Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7. Nocholas J. Spykman (Teori Daerah
Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Penjelasan tentang
Geopolitik Indonesia dan Paham Kekuasaan Indonesia
1. Geopolitik indonesia
Geographical Politic atau geopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaannya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtera disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu” .
Implikasi Pembangunan Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara lain sebagai berikut :
1) Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
2) Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3) Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5) Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih rendah.
Geographical Politic atau geopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaannya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtera disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu” .
Implikasi Pembangunan Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara lain sebagai berikut :
1) Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
2) Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3) Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5) Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih rendah.
2. Paham Kekusaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya
Ajaran Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan
berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik
Indonesia.
A. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila
menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kernerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut
mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa:
ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
B. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di
Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta
disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham
negara kepulauan, yaitu. paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang
memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada
urpumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai ''pemisah" pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut adalah “penghubungn sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai uTanah Airn dan disebut Negara Kepulauan.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkurigan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia
dibeatuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang
berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu,
pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan
pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
·
Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
·
Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
·
Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
·
Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
DASAR PEMIKIRAN WAWASAN
NASIONAL INDONESIA
A. Latarbelakang Berdasarkan
Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk
ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan
dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi
demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi
terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan sesamanya. Dengan
demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam
hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan
wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.
B. Latarbelakang Berdasarkan Aspek
Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara
alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber
Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan
baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tatalaku negara yang
bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu diperhitungkan dampak sikap dan
tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan
wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
-
Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan
pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi
silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan
negara lain.
-
Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN
ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3
mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
-
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan
pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan
alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
·
Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial
(yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak itu berubahlah
luas wilayah Indonesia dari:
·
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi, dimana
kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim),
dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah
pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808
pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas daratan : kurang lebih
2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi.
Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik
yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
·
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang
terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara
batas-batas astronomis sebagai berikut :
Utara
: 06o 08o lintang utara
Selatan : 11o 15o lintang
selatan
Barat
: 94o 45o bujur barat
Timur :
141o 05o bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan
: kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang
ke-3 Tahun 1982.
·
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara
kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On
The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang
No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
, bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia
(200 mil). UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:
·
Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan
alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk
memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga
bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara
terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang
dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan
negara dan bangsa Indonesia.
C. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia
(budi, perasaan dan kehendak). Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan
nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri
kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan
dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan
ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik,
yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan
sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku
kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal.
·
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah: Orang
Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
·
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat
dibedakan:
·
Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan
masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan
keakraban, kurang terbuka.
·
Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban
Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan patembayan.
·
Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat
yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta merta
mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut
diterima secara emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya
ketersinggungan budaya (meskipun sepele) dapat memicu antar golongan
masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau
masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen
kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali dapat dijadikan sebagai
perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau kelompok masyarakat
dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam eksistensi
budayanya.
·
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi
dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas betapa heterogen dan uniknya
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung
potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional
masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih terbatasnya
jumlah masyarakat yang terdidik.
·
Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami
bahwa:
·
Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap
masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai
semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis. Sehingga…
·
Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai
dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
·
Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan
bangsa.
·
Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan
disintegrasi bangsa.
D. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya
tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula dengan
sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang
landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan
namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah Kerajaan
Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa
kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern.
Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan
Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam
organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.
Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan
dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Dengan perjuangan menghasilkan
Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai
menegara. Melalui proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah
batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam
menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah
RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah
konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.
Nusantara berasal dari
kata Nusa dan Antara.
Yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia
dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia). Konsepsi
Nusantara yang dilandaskan pada semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi
geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4
/Prp Th. 1960 yaitu :
·
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta
perairan pedalaman Indonesia.
·
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
·
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak
pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
·
Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata
untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri
dari Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI) dan Wawasan Dirgantara
(AU-RI). Untuk menghindari berkembangnya wawasan masing-masing yang tidak
menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka disusun Wawasan Hankamnas
yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I Th. 1966) yang bernama :
Wawasan Nusantara Bahari.
Wawasan Nusantara Bahari
terdiri dari:
Wawasan Nusantara.
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
Wawasan Bahari.
Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan. Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.
Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan. Pada Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai Wawasan Nusantara.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM
KEHIDUPAN NASIONAL
1. Pengertian Wawasan
Nusantara.
Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian
Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan
Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
2. Ajaran Dasar Wawasan
Nusantara.
Pengertian
Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Idiil adalah Pancasila .
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan
Nusantara.
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
•
Wadah (Contour). Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI
mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan
kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan
kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
•
Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat
dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
– Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
– Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
•
Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi
yang terdiri atas:
– Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
– Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.
Kedua
hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi
dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
5. Asas Wawasan Nusantara.
Asas
Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap
taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan
dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika
asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara
Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
•
Kepentingan yang sama.
•
Keadilan.
•
Kejujuran.
•
Solidaritas.
•
Kerjasama.
•
Kesetiaan.
6. Arah Pandang Wawasan
Nusantara.
Arah
pandang wawasan nusantara meliputi :
• Arah
Pandang Ke Dalam. Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
Arah
pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha
untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
• Arah
Pandang Ke Luar. Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan
dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Arah
pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua
aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
demi tercapainya tujuan nasional.
7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
Wawasan Nusantara.
Kedudukan Wawasan Nusantara.
*
Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak
terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
*
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
–
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
–
UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan
Konstitusional.
–
Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
–
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan
Konsepsional.
–
GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan
sebagai Landasan Operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
1.
Pedoman,
motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.
SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Sasaran
implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola
yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
*
Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis.
*
Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
* Sos-Bud,
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta
menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang
hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
* Han-Kam,
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Pemasyarakatan (sosialisasi)
dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dalam :
1.
Menurut sifat atau cara penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Langsung, yang terdiri dari Ceramah, Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
b. Tidak Langsung, yang terdiri dari Media Elektronik, Media cetak.
b. Tidak Langsung, yang terdiri dari Media Elektronik, Media cetak.
2.
Menurut metode penyampaiannya berupa :
a.
Ketauladanan
Melalui
metode penularan ketauladanan dalam sikap perilaku sehari-hari kepada
lingkungannya terutama dengan memberikan contoh-contoh berfikir, bersikap dan
bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
dan atau golongan sehingga menimbulkan semangat kebangsaan yang selalu cinta
tanah air
b.
Edukasi
Melalui
metode pendekatan
–
Formal,
pendidikan umum atau pembentukan, dimulai dari tingkat TK (Taman Kanak-kanak)
sampai Perguruan Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan bidang profesi dan
penataran atau kursus-kursus, dsb.
–
Informal,
dapat dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman,
di lingkungan pekerjaan dan dalam lingkungan organisasi kemasyarakatan.
–
Komunikasi.
Melalui metode komunikasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan
(sosialisasi) dari Wawasan Nusantara adalah : tercapainya hubungan komunikasi
(timbal balik) secara baik akan mampu menciptakan iklim/suasana yang saling
menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga terjadi kesatuan
bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
–
Integrasi.
Melalui metode integrasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan
(sosialisasi) Wawasan Nusantara adalah : terjalinnya persatuan dan kesatuan.
Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara yang mampu memantapkan
untuk membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia pada saat ini
maupun di masa yang akan datang, kesadaran mengutamakan kepentingan nasional dan
cita-cita serta tujuan nasional yang didasari Wawasan Nusantara.
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA
Dewasa
ini kita menyaksikan bahwa kehidupan manusia baik secara individu dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semuanya sedang mengalami siatu proses
perubahan dan kita juga menyadari bahwa faktor yang mendorong terjadinya proses
perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawakan oleh
negara-negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Tetapi
jika kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta itu sendiri
perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, yang alamiah. Tidak
ada kehidupan dunia itu yang abadi atau kekal kecuali berkaitan dengan Wawasan
Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses
panjang sejarah perjuangan bangsa.
Akankah
wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu larut atau hanyut tanpa
bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan dan gempuran nilai
global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa Indonesia antara lain
pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, serta era baru kapitalisme
dan kesadaran warga negara.
1.
Pemberdayaan Masyarakat.
a. JOHN
NAISBIT. Dalam bukunya Global Paradox menulis “To be a global
powers, the company must give more role to the smallest part”. Pada
intinya global paradox memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan
peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Dikaitkan dengan pemberdayaan
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara yang sudah maju dengan “Buttom Up Planning”, sedang untuk
negara-negara berkembang seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia masih
melaksanakan program “Top Down Planning”, mengingat keterbatasan sumber daya
alam, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN (Garis-garis Besar
Haluan Negara).
b. Kondisi
Nasional. Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga
masih ada beberapa daerah ketertinggalan pembangunan yang mengakibatkan
keterbelakangan dalam aspek kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan
kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat, apabila kondisi ini
berlarut-larut masyarakat di beberapa daerah tertinggal akan berubah pola
pikir, pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya
dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan
utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan
prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan
dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di
dalam pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Dari
uraian tersebut diatas tentang pesan Global Paradox dan Kondisi Nasional
dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dapat merupakan tantangan Wawasan
Nusantara, sehingga pemberdayaan untuk kepentingan rakyat banyak perlu mendapat
prioritas utama mengingat Wawasan Nusantara memiliki makna persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan untuk lebih mempererat kesatuan bangsa.
2.
Dunia Tanpa Batas.
a. Perkembangan
IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini
sangat maju dengan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern
khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi seakan
akan dunia sudah menyatu menjadi kampung sedunia, dunia menjadi transparan
tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas. Kondisi yang
demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola
tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan
kualitas SDM Indonesia dibidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi
gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk
berdaya saing di percaturan global.
b. KENICHI
OMAHE. Dengan dua bukunya yang terkenal dengan “Borderless World
dan The End Of The Nation State”, mengatakan bahwa, dalam
perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi
dan politik masih relatif tetap, namun kehidupan suatu negara tidak mungkin
dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan
konsumen yang makin individual. Kenichi Omahe juga memberikan pesan bahwa untuk
dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan
pemerintahan pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat. Hal ini kiranya dapat dimengerti bahwa, dengan memberikan peranan
yang lebih besar kepada pemerintah daerah, berarti memberikan kesempatan
berpartisipasi yang lebih luas kepada seluruh masyarakat. Apabila masyarakat
yang dilibatkan dalam upaya pembangunan, maka hasilnya akan lebih meningkatkan
kemampuan dan kekuatan bangsa dalam percaturan global.
Dari
uraian tersebut diatas, tentang perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat
global dikaitkan dengan Dunia Tanpa Batasdapat merupakan tantangan Wawasan
Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat
Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak didalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.
Era Baru Kapitalisme.
a.
SLOAN AND ZUREKER. Dalam
bukunya “Dictionary Of Economics”, menyebutkan tentang
kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luasdan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam sistem ekonomi
diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b.
LESTER THUROW. Didalam
bukunya “The Future Of Capitalism”,ditegaskan antara lain
bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi
baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Dikaitkan dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka
negara-negara kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu global yang mencakup demikratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia) dan
lingkungan hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow pada
dasarnya telah tertuang dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang
mengamanatkan keharmonisan kehidupan yang serasi,selaras dan seimbang antara
individu, masyarakat, bangsa, manusia dan dalam semesta serta penciptanya.
Dari
uraian di atas, tentang definisi kapitalisme yang semula untuk keuntungan diri
sendiri dan kemudian berkembang strategi baru guna mempertahankan paham
kapitalisme di era globalisasi, menekan negara-negara berkembang termasuk
Indonesia dengan isu global. Hal ini sangat perlu diwaspadai karena merupakan
tantangan bagi Wawasan Nusantara.
4.
Kesadaran Warga Negara.
a.
Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban. Bangsa Indonesia melihat bahwa hak
tidak terlepas dari kewajiban, maka manusia Indonesia baik sebagai warga negara
maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan, karena
merupakan satu kesatuan tiap hak mengandung kewajianban dan demikian
sebaliknya, kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Negara
kepulauan Indonesia di dasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan
kewajian di muka sehingga kepentingan umum atau masyarakat, bangsa dan negara
harus didahulukan dari kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Kesadaran Bela Negara. Pada
waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukkan kesadaran
bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa
mengenal perbedaan, tanpa pamrih dan tidak mengenal menyerah yang ditunjukkan
dalam jiwa heroisme dan patriotisme karena senasib sepenanggungan dan setia kawan
melalui perjuangan fisik mengusir penjajah untuk merdeka. Di dalam mengisi
kemerdekaan perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup
seluruh aspek kehidupan, khusunya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, mengusai IPTEK,
meningkatkan kualitas SDM guna memiliki daya saing /kompetitif, transparan dan
memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Didalam perjuangan non
fisik secara nyata kesadaran bela negara mengalami penurunan yang sangat tajam
bila dibandingkan dengan perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau dari
kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang
ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa.
Dari
uraian tersebut, perihal pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban
serta kesadaran bela negara, apabila dikaitkan dengan kesadaran warga negara
secara utuh mengalami penurunan kesadaran didalam persatuan dan kesatuan,
mengingat anak-anak bangsa belum sepenuhnya sadar sebagai warga negara yang
harus selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan
atau golongan. Kondisi yang demikian dapat merupakan tantangan bagi Wawasan
Nusantara.
PROSPEK
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Berdasarkan
beberapa teori mengemukakan rumusan atau pandangan global sebagai berikut :
1. Global
Paradox. Memberikan pesam bahwa negara harus mampu memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless
World dan The End Of Nation State. Mengatakan bahwa batas wilayah geografi
negara relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus
batas tersebut. Selanjutnya pemerintah daerah perlu diberi peranan yang lebih
berarti.
3. Lester
Thurow dalam bukunya The future Of Capitalism. Memberikan gambaran bahwa
strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan
individu atau kelompok dengan masyarakat banyak serta antara negara maju dengan
negara berkembang.
4. Hezel
Handerson dalam bukunya Building Win Win World. Mengatakan bahwa perlu ada
perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang lebih
bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan
yang demokratis.
5. Ian
Marison dalam bukunya The Second Curve. Dijelaskan bahwa dalam era
baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan
teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat itu.
Dari
pesan-pesan yang disampaikan dalam nilai yang berkekuatan global tersebut di
atas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan
bangsa, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan
nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai Visi
nasional yang mengutakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik
saat sekarang maupun di masa yang akan datang, sehingga prospek Wawasan
Nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam
menghadapi gempuran global perlu lebih diketengahkan fakta kebhinekaan dalam
setiap rumusan yang memuat kata persatuan dan kesatuan sehingga dalam
implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil. Hal
tersebut dapat diwujudkan apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan yaitu:
keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas dan bermoral
kebangsaan, media massa yang mampu memberikan informasi dan kesan yang positif,
serta keadilan dalam penegakkan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam wadah NKRI.
KEBERHASILAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak
dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan
rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamananserta tantangan-tantangan terhadap
Wawasan
Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
1.
Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengeri, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di
dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu
Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud
keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna
mewujudkan Ketahanan Nasional.
Sumber :
http://www.markijar.com/2017/06/wawasan-kebangsaan-indonesia-lengkap.html
http://sherila-putri.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-bangsa-indonesia.html
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/04/pengertian-negara-unsur-sifat-fungsi.html
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/04/pengertian-negara-unsur-sifat-fungsi.html
http://sherila-putri.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-bangsa-indonesia.html
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/04/pengertian-negara-unsur-sifat-fungsi.html
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/04/pengertian-negara-unsur-sifat-fungsi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
https://guruppkn.com/undang-undang-kewarganegaraan
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
https://guruppkn.com/hubungan-negara-dengan-warga-negara
https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/konsep-dan-bentuk-pemerintahan-demokrasi-dalam-negara/
https://guruppkn.com/undang-undang-kewarganegaraan
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
https://guruppkn.com/hubungan-negara-dengan-warga-negara
https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/konsep-dan-bentuk-pemerintahan-demokrasi-dalam-negara/
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/04/08/wawasan-nusantara-wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori-kekuasaan-dan-teori-geopolitika/
https://girilfc.wordpress.com/2013/03/21/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori-kekuasaan-dan-geopolitik/
http://hanaweasley.blogspot.co.id/2009/10/teori-teori-kekuasaan_5384.html
https://girilfc.wordpress.com/2013/03/21/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori-kekuasaan-dan-geopolitik/
http://hanaweasley.blogspot.co.id/2009/10/teori-teori-kekuasaan_5384.html
https://omgeboy.wordpress.com/2013/10/28/teori-teori-geopolitik/
http://www.tugassekolah.com/2016/02/ajaran-wawasan-nasional-indonesia.html
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/dasar-pemikiran-wawasan-nasional-indonesia/
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/
http://www.tugassekolah.com/2016/02/ajaran-wawasan-nasional-indonesia.html
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/dasar-pemikiran-wawasan-nasional-indonesia/
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/


Komentar
Posting Komentar